Jl.KH.Yusuf Tauzirie No.400 Tlp ( 0262 ) 442522 Wanaraja - Garut 44183
Rabu, 16 Desember 2015
BPMU
Pendidikan Menengah Universal
Pendidikan Menengah Universal atau lebih dikenal dengan PMU merupakan salah satu dari sekian banyak program andalan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen), Kemdikbud yang tujuan utamanya yaitu meningkatkan kualitas penduduk Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa, peningkatan kehidupan sosial politik serta kesejahtraan masyarakat. Sasarannya adalah pada tahun 2020 angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sekurang-kurangnya mencapai 97%. Penggunaan istilah Pendidikan Menengah Universal dipilih Kemendikbud karena istilah Wajib Belajar harus berlandaskan dasar hukum yang kuat. Sementara dalam undang - undang tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya disebutkan Wajib Belajar 9 Tahun, sedangkan untuk Wajib Belajar 12 Tahun tidak dikenal. Pendidikan Menengah Universal (PMU) esensinya seperti Wajib Belajar tetapi tidak ada sanksi dan tidak ada istilah memaksa. Kata yang digunakan justru mendorong agar seluruh lulusan SMP sederajat dapat menempuh pendidikan kejenjang pendidikan menengah. Untuk mendukung Pendidikan Menengah Universal tersebut Pemerintah Pusat melalui Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. DAK tersebut antara lain digunakan untuk meningkatkan baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan pendidikan menengah yang merata, terjangkau dan berkualitas. Agar pelaksanaan DAK bidang Pendidikan Menengah dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan diperlukan penyamaan persepsi, pola pikir, dan tindakan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen),Kemdikbud menganggap penting untuk melakukan sosialisasi dan sekaligus Penyusunan dan Verifikasi Indeks Teknis DAK Dikmen Tahun 2014 dengan mengundang Dinas Pendidikan Kabaputen/ Kota. [Setditjen Dikmen, Kemdikbud] |
|
Langganan:
Postingan (Atom)